Operasional Penjualan TBS Sawit, Ini Prosedurnya

Penjualan TBS Sawit

TBS atau Tanda Buah Segar merupakan sebutan untuk buah kelapa sawit yang sudah siap untuk dipanen. Semua TBS yang sudah dipanen kemudian dijual untuk diolah menjadi bahan utama pembuatan banyak produk kebutuhan sehari-hari. Operasional penjualan TBS sawit tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur tersendiri yang perlu diikuti.

Insight Arvis kali ini mengajak Anda untuk mencari tahu seperti apa prosedur penjualan TBS sawit yang direkomendasikan. Cek juga peranan petani, kelompok tani, dan koperasi dalam penjualan TBS sawit di sini.

Peranan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi

Sebelum mengetahui prosedur penjualan TBS sawit, Anda perlu mengetahui peranan petani, kelompok tani, dan koperasi terlebih dahulu. Menurut modul Standar Operasional Prosedur Manajemen Panen dan Pemasaran TBS yang diterbitkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit, peranan petani, kelompok tani, dan koperasi adalah sebagai berikut:

1. Petani

Petani dan juga keluarganya dapat menjadi tenaga panen di kebunnya sendiri namun harus dibawah bimbingan dan pengawasan kelompok tani dan koperasi. Tujuannya yaitu untuk menjaga mutu kerja dan hasil kerja, terutama dalam pekerjaan memanen. Petani yang memanen kelapa sawit perlu memahami cara panen yang benar yang didapati dari bimbingan teknis unit produksi koperasi.

2. Kelompok Tani

Kelompok tani yang terdiri dari sejumlah petani memiliki beberapa peran, antara lain:

  • Bekerja-sama dengan unit produksi TBS Koperasi mencari atau (menyediakan) tenaga kerja pemanen yang berasal dari petani maupun pihak lain untuk diorganisir ke dalam tim panen
  • Melakukan pembinaan kepada pemanen dan melakukan evaluasi pelaksanaan panen-angkut berkoordinasi dengan Bagian Unit Produksi TBS Koperasi
  • Melakukan pencatatan, rekapitulasi, melakukan sortasi dan menimbang TBS di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil)
  • Berkoordinasi dengan Bagian Unit Produksi TBS Koperasi membuat teguran/peringatan kepada pemanen yang tidak disiplin
  • Melaporkan kepada pengurus koperasi untuk hal-hal yang perlu mendapatkan pemikiran bersama (perubahan tarif, dsb)

3. Koperasi

Koperasi memiliki peran penting dalam aktivitas panen dan penjualan TBS sawit, yaitu:

  • Membuat persyaratan dan prosedur panen dan memilih tenaga panen yang mampu untuk melakukan pekerjaan panen bersama-sama dengan kelompok tani
  • Memberikan bimbingan teknis kepada kelompok tani dan tim panen
  • Berkoordinasi dengan kelompok tani melakukan sosialisasi peraturan panen dan sanksi/denda terhadap pelanggaran
  • Menetapkan besarnya fee koperasi berkaitan dengan jasa koperasi dalam pelaksanaan panen dan pemasaran TBS bersama-sama dengan kelompok tani
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses panen atau tata cara kerja pemanen dari kebun sampai dengan pabrik
  • Melakukan pencatatan, rekapitulasi dan dokumentasi dari hasil produksi panen setiap kelompok dan anggota
  • Memastikan akses pasar dari produksi TBS kebun petani
  • Melakukan koordinasi dengan pabrik terkait dengan standar kualitas TBS yang diproduksi oleh petani anggota koperasi

Operasional Penjualan TBS Sawit

Pemasaran dan penjualan TBS sawit melalui kelompok tani atau koperasi, pengangkutannya ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dilakukan oleh lembaga kelompok tani. Namun sebelum dilakukan pengangkutan, kelompok tani atau koperasi harus memiliki kontrak (SPK) dengan pihak manajemen pembeli atau pabrik kelapa sawit yang bersangkutan.

Kelompok tani atau koperasi harus mengurus pembayaran TBS dari pabrik, lalu menyampaikan kepada para petani. Keuntungan sistem ini adalah harga TBS biasanya lebih baik dibandingkan dengan harga yang diajukan oleh pengumpul. Selain itu, sistem ini juga dapat membangun kebersamaan antar anggota.

TBS yang telah dipanen harus cepat diolah sampai di pabrik untuk menurunkan kadar asam lemak bebas (ALB). Untuk menghindari peningkatan ALB, proses pengolahan TBS harus dilakukan dengan cepat dan  jangan sampai TBS yang ada dibiarkan begitu saja lebih dari 24 jam. Itulah mengapa dibutuhkan kelompok tani sebagai quality control yang dapat mengelola hasil panen para petani. Penjualan TBS pun menjadi lebih mudah dan mendapat harga yang lebih layak.

1. Syarat TBS yang akan dijual

TBS harus memenuhi kriteria layak jual sebelum dijual ke pembeli atau pabrik. Adapun kriteria TBS akan dijual yakni sebagai berikut:

  • Rotasi panen dilakukan paling cepat sekali dalam tujuh hari dan pada keadaan tertentu dan disesuaikan dengan kondisi potensi produksi
  • Pastikan bahwa pengurus kelompok sudah melakukan sortir di TPH, dimana buah mentah ditinggal di TPH, buah yang bertangkai panjang sudah dipotong, dan buah busuk/tandan kosong ditinggal di TPH 
  • TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 kg per tandan
  • Brondolan yang dikirim harus bersih, tidak bercampur tanah, pasir dan sampah lainnya
  • Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukan ke dalam karung dan dikirim ke pabrik bersama-sama dengan tandan
  • TBS yang dipanen harus dikirim koperasi pada hari itu juga (tidak lebih dari 24 jam sejak panen)

2. Transportasi panen

Prosedur penjualan TBS sawit juga berkaitan dengan transportasi panen yang digunakan untuk mengangkut TBS. Koperasi perlu menyediakan armada angkutan untuk kebutuhan transportasi TBS anggota kelompok tani. Angkutan yang diperbolehkan mengangkut TBS di TPH adalah angkutan yang sudah tercatat dan terdata di kelompok dan bagian produksi koperasi. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kontrak kerja angkutan TBS.

Standar angkutan TBS antara lain:

  • Alat angkut pada umumnya adalah truk
  • Buah sawit segar diangkut paling lambat 48 jam setelah panen, kecuali jika ada permasalahan infrastruktur
  • Seluruh komponen termasuk koperasi harus mencari alternatif jalan keluar jika muncul permasalahan infrastruktur
  • Brondolan yang terdapat dalam TPH harus dimuat, baik yang sudah dikumpul pemanen maupun yang membrondol di TPH
  • Janjang kosong tidak boleh dimuat dan buah yang kurang dari 3 kg ditinggal
  • Sanksi angkutan diberlakukan yaitu berupa teguran, pemotongan pembayaran, hingga pencabutan kontrak apabila sudah dinilai tidak mengikuti atau mengindahkan isi perjanjian kontrak kerja

3. Sortasi / grading tandan buah segar

Penjualan TBS sawit juga harus memperhatikan sortasi atau grading TBS. Sebelum menjual TBS, Anda harus melakukan sortasi dengan prosedur berikut ini:

  • Sortasi mutu panen TBS di pabrik dilakukan oleh karyawan pabrik dan disaksikan wakil petani atau kelembagaan petani
  • Penilaian mutu panen TBS yang masuk ke pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS baik yang berasal dari perusahaan, petani/kelembagaan petani maupun dari kebun lain
  • Sortasi TBS dilakukan secara acak, minimal 1 (satu) truk dari setiap bagian kebun (afdeling) atau satuan kebun plasma dibawah KUD (Koperasi Unit Desa). TBS dalam truk yang disortasi, dibongkar dan dituangkan di lantai
  • Hasil sortasi di pabrik disampaikan oleh perusahaan kepada petani melalui kelembagaan petani

Adapun ketentuan denda atau sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik sebagai berikut:

  • Buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda sebesar 50% x berat BM x berat TBS yang diterima dengan pengertian:

angka 50%: efisiensi yang dicapai pabrik bila mengolah buah mentah

BM: persentase buah sangat mentah

  • Buah lewat matang didenda sebesar 25% x (BLM – 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian:

angka 25%: banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena lewat matang

BLM: persentase jumlah buah lewat matang

angka 5% : batasan BLM yang diperbolehkan

  • Tandan kosong didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima dengan pengertian:

TK : persentase jumlah tandan kosong

  • Buah gagang panjang (BG) didenda sebesar 1% x BG x berat TBS yang diterima dengan pengertian:

angka 1% : perkiraan berat gagang panjang dan berat TBS

BG : persentase jumlah tandan bergagang panjang

  • Brondolan yang diterima lebih kecil dari 12,5% didenda sebesar 30% x (12,5% – X) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian:

angka 30% : kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan

X : persentase jumlah brondolan yang dikirim

  • Brondolan yang diterima harus bersih, jika diterima kotor didenda sebesar 2 x berat kotor
  • TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 Kg per tandan, jika kurang dari 3 Kg per tandan didenda sebesar 70% x berat TBS yang diterima

4. Tata cara penjualan dan pembayaran TBS

Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal dalam penjualan dan pembayaran TBS, antara lain:

  • Petani selaku anggota menyepakati bahwa TBS mereka diatur tata kelola pemasarannya oleh kelompok petani/kelembagaan petani sesuai dengan kesepakatan
  • TBS yang sudah dipanen oleh petani/pemanen dilakukan sortasi dan penimbangan oleh pengurus kelompok di TPH dengan menggunakan buku catatan timbang anggota
  • Kelompok tani mencatat besarnya timbangan TBS masing-masing anggotanya kedalam buku hasil produksi setiap panen dan buku catatan produksi bulanan yang terdokumentasi dengan baik di administrasi kelompok
  • Unit produksi koperasi melakukan quality control di lapangan dan memberikan DO/ Surat Pengantar TBS untuk diisi oleh pengurus kelompok tani terhadap TBS yang akan dikirim
  • Perwakilan pengurus kelompok ikut serta bersama truk menjual atau mengirim TBS ke pembeli/pabrik dengan membawa DO/Surat pengantar pengiriman TBS
  • Jika pembayaran TBS dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh pembeli/pabrik, maka sebelum pembayaran dilakukan harus dilakukan pengecekan oleh pengurus koperasi terhadap semua TBS dari kelompok tani yang dijual ke pembeli/pabrik pada bulan berjalan, dilakukan pada saat tutup buku sesuai dengan kesepakatan kontrak antara koperasi dan pihak pembeli/pabrik
  • Pembeli/pabrik memberikan catatan daftar hasil timbangan setiap kelompok kepada Koperasi untuk direkap koperasi dalam administrasi data produksi anggota koperasi
  • Pembayaran TBS petani dibayarkan oleh pembeli/pabrik kepada koperasi selanjutnya koperasi meneruskan pembayaran ke masing-masing kelompok untuk diteruskan kepada petani setelah dikurangi kewajiban-kewajiban petani sesuai dengan ketentuan dan dilakukan 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara petani/kelembagaan petani dengan perusahaan

Kesimpulan

Keberhasilan produksi kebun kelapa sawit tidak berhenti di aktivitas panen saja namun juga pelaksanaan penjualan TBS sawit. Proses pemasaran dan penjualan TBS sawit yang sesuai prosedurnya dengan bantuan kelompok tani dan koperasi dapat memudahkan proses penjualannya. TBS pun bisa mendapatkan harga yang lebih layak.

Sebelum penjualan TBS sawit dilakukan, Anda tentunya perlu memastikan operasional perkebunan kelapa sawit Anda berjalan lancar. Dalam rangka membantu kelancaran operasional kebun Anda, tidak ada salahnya jika Anda mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk mengolah semua data terkait perkebunan kelapa sawit Anda.

Salah satu teknologi yang hadir dalam bentuk sistem yang dapat Anda gunakan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit Anda yaitu E-Plantation Arvis.

Artikel Terkait: Panen Kelapa Sawit Sesuai Prosedur, Ini Caranya

Mengapa E-Plantation Arvis?

E-Plantation merupakan sebuah sistem yang dibuat dan dikembangkan oleh Arvis khusus untuk perkebunan kelapa sawit Anda. Sistem ini hadir dengan berbagai macam fitur bermanfaat yang bisa Anda gunakan untuk mengolah semua data yang berkaitan dengan kebun kelapa sawit.

Salah satu keunggulan E-Plantation Arvis yaitu tersedianya modul Buku Kerja Mandor Panen (BKM Panen). Modul ini berisi fitur untuk mengelola BKM panen dan juga melihat detail BKM panen. Anda bisa memantau aktivitas panen dengan mudah dimana saja dan kapan saja.

Tertarik ingin mencoba E-Plantation Arvis? Hubungi tim Arvis segera lewat nomor WhatsApp ini atau isi formulir penjadwalan demo di sini. Hanya E-Plantation Arvis, solusi kemudahan mengelola kebun sawit Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *