Sebagian besar pelaku bisnis tentu sudah tak asing dengan istilah pks atau paling tidak pernah mendengarnya. Pks atau perjanjian kerja sama adalah sebuah dokumen yang memuat syarat, hak, dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang menjalankan kerja sama. Pihak yang terlibat dalam perjanjian ini pun beragam, mulai dari perusahaan dengan investor, perusahaan satu dengan perusahaan lainnya, perusahaan dengan pelanggan, dan perusahaan dengan pemerintah.
Jika MoU dibuat sebagai perjanjian awal ketika dua pihak masih ragu untuk bekerja sama, perjanjian ini disusun setelah keduanya ‘yakin’. Lebih lanjut, perjanjian kerja sama bersifat mengikat. Jadi, jika ada salah satu pihak melanggar ketentuan pada perjanjian, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja Sama
Setelah memahami pengertiannya, Anda juga perlu mengenal jenis-jenisnya. Secara umum, ada enam jenis perjanjian kerja sama yang sering Anda temui, mulai dari bagi perjanjian bagi hasil hingga perjanjian developer.
- PKS Bagi Hasil: Perjanjian ini biasanya mengatur kerja sama antara pemilik bisnis dengan investor atau pihak yang memberikan bantuan modal. Nantinya, rincian pembagian keuntungan usaha juga akan dicantumkan di dalam perjanjian.
- Perjanjian Kerja Sama Perdagangan: Sesuai namanya, perjanjian ini dijalankan oleh dua pihak untuk menjual sebuah produk. Misalnya, perusahaan A bergerak di bidang penerbitan buku dan perusahaan B memiliki toko buku. Ketika keduanya ingin bekerja sama, maka jenis perjanjian yang digunakan adalah perdagangan. Sama dengan jenis sebelumnya, sistem bagi hasil bisa dicantumkan di dalamnya.
- Perjanjian Kerja Sama Proyek: Ketika para pihak mengerjakan sebuah proyek bersama-sama, saat itulah perjanjian ini dibuat. Salah satu contoh proyeknya adalah perilisan produk kolaborasi yang dilakukan oleh dua merek.
- PKS Modal Usaha: Perjanjian ini bisa digunakan ketika Anda berniat mendirikan usaha baru bersama rekan Anda. Di dalamnya, Anda perlu mencantumkan berapa modal yang perlu dikeluarkan oleh setiap pihak. Setelah itu, Anda juga patut menambahkan bagaimana teknis pembagian keuntungannya.
- Perjanjian Kerja Sama Di Bidang Jasa: Dokumen ini biasa ditemui pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa, misalnya keuangan, kesehatan, logistik, transportasi, dan teknologi. Sebagai contoh, perusahaan Anda ingin membeli sebuah aplikasi dari perusahaan teknologi. Sebelum melakukan pembayaran, Anda akan menandatangani perjanjian ini.
- PKS Developer: Perjanjian ini dibuat antara perusahaan properti dengan perusahaan perbankan selaku kreditur atau pihak yang meminjamkan modal untuk keperluan usaha. Lebih lanjut, besaran pembagian hasil untuk setiap pihak akan dicatat di dalamnya. Realisasi dari kerja sama ini adalah program pembelian hunian dengan sistem kpr (kredit pemilikan rumah).
Artikel terkait: Dokumen Usaha Yang Paling Sering Digunakan Dan Fungsinya
Manfaat Perjanjian Kerja Sama
Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa Anda peroleh ketika membuat perjanjian ini. Manfaat tersebut di antaranya memberi rasa aman dan nyaman bagi para pihak, membantu dalam penyelesaian masalah, dan menjadi bukti terjadinya sebuah kerja sama. Penjelasan lebih lanjut dari ketiganya bisa Anda temukan di bawah ini.
Menjamin Keamanan Dan Kenyamanan Para Pihak
Tanpa dibuatnya perjanjian kerja sama, para pihak yang terlibat di dalamnya tidak memiliki kejelasan, terkait apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang bisa diperoleh dari proses kerja sama. Namun, ketika perjanjian ini dibuat, para pihak akan merasa aman dan nyaman selama kerja sama berjalan. Sebab, setiap ketentuan kerja sama terikat secara hukum.
Artikel terkait: 5+1 Tips Jaga Keamanan Dokumen Digital Dan Manfaatnya
Sebagai Pedoman Penyelesaian Masalah
Proses kerja sama antara dua pihak tak selamanya berjalan baik. Ada masanya, para pihak mengalami perselisihan karena suatu hal, misalnya salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya. Ketika ini terjadi, solusinya adalah membaca kembali perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani. Sebab, perjanjian ini juga memuat bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi. Dengan begitu, setiap masalah yang muncul saat proses kerja sama dapat diselesaikan dengan cepat.
Sebagai Bukti Kerja Sama
Perusahaan Anda tentu tidak hanya menjalankan kerja sama dengan satu pihak. Jika tidak membuat perjanjian kerja sama, Anda berisiko lupa dengan apa saja yang harus dilakukan selama proses kerja sama. Dengan adanya perjanjian ini, risiko tersebut bisa ditangani dengan tepat. Akhirnya, Anda bisa tetap konsisten dan maksimal dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang tertulis pada perjanjian.
Contoh Perjanjian Kerja Sama
Agar semakin paham dengan perjanjian kerja sama, Anda bisa mengamati contoh yang diambil dari template SmartDoc Arvis. Pks yang ada di bawah ini bisa dikategorikan ke dalam jenis pks perdagangan. Satu pihak berperan sebagai penerbit buku dan pihak lainnya bertindak sebagai pemasar buku. Untuk penjelasan selengkapnya bisa Anda simak pada paragraf di bawah ini.
- Pembukaan
Pada bagian awal pks, Anda akan menemukan judul perjanjian diikuti dengan tanggal pembuatannya. Setelah itu, ada identitas para pihak yang akan bekerja sama. Identitas tersebut harus diisi selengkap mungkin hingga ke nama perusahaan yang mereka wakili. Masing-masing dari mereka akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
- Isi
Bagian berikutnya akan diisi dengan ruang lingkup kerja sama dan jangka waktunya, hak dan kewajiban para pihak, harga barang, konsekuensi jika terjadi pelanggaran, hingga cara menyelesaikan sengketa. Mereka akan dibagi ke dalam pasal-pasal. Pada bagian inilah, para pihak berpedoman dalam menjalankan proses kerja sama.
- Penutup
Pada bagian terakhir, Anda akan menemukan kolom tanda tangan masing-masing pihak beserta nama terangnya. Hal terakhir yang harus ada pada perjanjian ini adalah materai sehingga isinya sah secara hukum.
Demikian ulasan terkait perjanjian kerja sama atau pks yang bisa Anda pelajari. Singkatnya, perjanjian ini dibuat untuk melancarkan proses kerja sama antara dua pihak. Dengan adanya dokumen ini, setiap pihak yang bekerja sama bisa merasa aman dan nyaman. Selain itu, pks bisa dijadikan pedoman ketika perselisihan terjadi dan mencegah lupa. Lebih lanjut, tidak ada format pasti dalam penyusunan pks. Sebab, yang paling penting adalah aturan-aturan yang ada di dalamnya.
Ingin Mudah Buat Perjanjian Kerja Sama? Ini Solusinya!
Membuat perjanjian kerja sama tidaklah semudah yang dibayangkan. Pasalnya, Anda perlu mengerti apa saja yang ada di dalamnya dan mengetiknya dari awal hingga beberapa lembar halaman. Ditambah lagi, adanya risiko salah ketik yang fatal dampaknya.
Artikel terkait: Hati-Hati, Salah Ketik Dokumen Bisnis Bisa Sebabkan Masalah Ini
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda bisa mempertimbangkan penggunaan SmartDoc Arvis. Perangkat lunak ini menyediakan ratusan template dokumen bisnis, termasuk pks yang bisa Anda manfaatkan. Dengan template, Anda tak perlu membuat dokumen dari awal. Cukup isi data yang diperlukan.
Saat membuat pks secara konvensional, Anda harus melengkapi kolom isian yang sama secara berulang. Ini tentu memakan lebih banyak waktu dibanding membuatnya dengan SmartDoc Arvis. Dengan SmartDoc Arvis, Anda hanya butuh waktu 3 menit untuk membuat satu pks. Ini berkat adanya fitur pengisian otomatis. Teknisnya, Anda hanya perlu mengisi satu kolom isian. Setelah itu, kolom lain dengan isian serupa secara otomatis ikut terisi. Akhirnya, Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus pekerjaan lainnya.
Artikel terkait: Ingin Tingkatkan Efektivitas Kerja? Otomatisasi Dokumen Saja
Perlu diingat, pks memiliki masa berlaku. Jadi, sebelum jangka waktunya berakhir, Anda harus segera memperbaruinya. Dengan begitu, risiko kehilangan pelanggan atau membayar denda bisa diminimalisir. Agar tak lupa memperbaruinya, Anda bisa mengaktifkan fitur reminder pada SmartDoc Arvis. Tertarik mencoba SmartDoc Arvis? Pertanyaan lebih lanjut seputar produk ini bisa Anda sampaikan melalui WhatsApp kami atau formulir penjadwalan demo di sini.